Jagariau – BENGKALIS – Aksi berlagak koboi dengan menenteng Senapan dengan maksud menakut nakuti warga akhirnya terhenti ditangan jajaran Opsnal Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata jenis senapan angin dan/atau tindak pidana terhadap kemerdekaan orang secara bersama sama menjadi jeratan hukum bagi salah seorang warga Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Peristiwa tersebut dilaporkan seorang ibu rumah tangga, Leny Sofianti (28), warga Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu. Kejadian bermula pada Rabu, (8/4/26) sekira pukul 15.30 WIB saat dua pria mendatangi rumah korban dan berteriak memanggil korban.
Kedua pelaku masing masing berinisial PE (24) dan R (26) setelahnya kembali datang sekira pukul 16.00 WIB dengan membawa kayu bakau dan senapan angin. Saat korban keluar rumah, terjadi percakapan yang berujung pada tindakan pengancaman. Salah satu pelaku bahkan sempat mengarahkan senapan angin ke arah korban melalui jendela rumah, namun berhasil dicegah tetangga korban.
Tak berhenti disitu, pelaku juga menembakkan senapan angin ke arah pipa air rumah korban. Pada malam harinya sekira pukul 00.30 WIB, kedua pelaku kembali mendatangi lokasi dan terdengar tiga kali suara tembakan, yang membuat korban semakin merasa terancam. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara segera melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (10/4/26), sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin, satu batang kayu bakau, dan tiga potongan paralon bekas tembakan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara membenarkan penangkapan kedua pelaku. Berdasarkan hasil tes urin, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis Methamphetamine.
“Kini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara,”ujar Kapolsek.
Pihak Kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang meresahkan atau mengancam keselamatan guna menjaga situasi kamtibmas.*











