Jumat, April 17, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Sempat Kabur, Pria Pembakar Hutan di Rupat Utara Huni Hotel Prodeo

Sempat Kabur, Pria Pembakar Hutan di Rupat Utara Huni Hotel Prodeo

Jagariau – BENGKALIS – Akibat ulahnya menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Rupat Utara, pria berinisial PH akhirnya menghentikan pelariannya setelah hampir dua pekan menghilang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis sukses menjadikannya tamu di hotel prodeo.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari terdeteksinya titik hotspot melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat segera menuju lokasi dan mendapati adanya kebakaran lahan. Tim langsung melakukan upaya pemadaman guna mencegah meluasnya api.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan sejumlah saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan PH sebagai tersangkanya,”ujar Kasat.

Dijelaskannya, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai atau mencaplok lahan milik negara secara ilegal.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sebelum kejadian, sejumlah saksi melihat pelaku kerap berada di lokasi lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai lebih kurang 35 hektare.

Dugaan titik awal api juga mengarah pada lahan yang dikuasai oleh pelaku. Hal ini diperkuat keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan, Prof Bambang Hero Saharjo yang menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari area tersebut.

“Selain itu, setelah kejadian kebakaran, tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua setengah minggu, meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran dilahan tersebut,”tambahnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan bekas pembakaran, termasuk indikasi sumber api yang diduga berasal dari lokasi tersebut, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang telah hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments