Jagariau – JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat seantero Nusantara khusus jelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1447/2026 Masehi, Polri mempersilakan masyarakat menghubungi layanan 110 jika merasa terganggu oleh suatu organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR). Nantinya Kepolisian akan melakukan upaya lebih lanjut untuk menangani masalah tersebut.
“Silakan kemudian nomor 110 dihubungi. Hotline 110 dihubungi,”ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/26).
Dijelaskan Isir, sejatinya suatu pemberian bantuan di momentum Lebaran adalah wujud kemurahan hati. Hanya saja, terbuka kesempatan bagi masyarakat melaporkan ke Kepolisian jika permintaan bantuan yang dilakukan justru mengganggu.
“Kalau kemudian dia terganggu, silakan. Tadi kita punya hotline 110,”tegas Isir.
Isir mengungkapkan, Kepolisian akan mengedepankan upaya upaya seperti penyampaian himbauan untuk menangani masalah tersebut. Kepolisian menghendaki agar jangan sampai permintaan ini menimbulkan gangguan, sehingga berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Isir menekankan opsi penegakan hukum juga terbuka dilakukan Polri jika menghadapi masalah tersebut. Namun dia menekankan upaya ini merupakan opsi terakhir yang akan diambil kepolisian.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan tetapi itu terakhir,”tutupnya.*











