Jagariau – BENGKALIS – Aksi Illegal Logging tiga pria masing masing berinisial U, R, dan F dengan menggunduli hutan di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis akhirnya terhenti ditangan Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resort (Polres) Bengkalis, Rabu (10/12/25) sekira pukul 01.30 WIB.
Ketiga pelaku tersebut diamankan dari salah satu pondok ditengah hutan itu di titik koordinat 1°24′ 3″ N, 101°41’33” E,
setelah Tim melakukan penyelidikan sejak Selasa (9/12/25) dan mencurigai keberadaan pondok didalam hutan dengan jarak 7 Kilometer.
Saat dilakukan penggerebekan, Polisi menemukan tiga pria dari dalam pondok itu dan sejumlah barang bukti diantaranya 3 Unit Chainsaw, Kayu yang sudah di olah menjadi papan, 2 Unit Parang, dan 1 Tali berwarna Hijau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim, Iptu Yohn Mabel didampingi Kanit Tipidter, Ipda Fachri Mursyid membenarkan penangkapan yang dipimpin langsung perwira asal Negeri Bumi Cendrawasih tersebut.

Dari pengakuan ketiganya, mereka diperintah seorang pria bernama Putra warga Kecamatan Bandar Laksamana dengan upah Rp 1.000.000 per Ton nya yang sudah diolah.
“Iya, para pelaku kita amankan saat berada didalam pondok beserta sejumlah barang bukti. Ketiganya telah kita giring ke Mapolres Bengkalis,”terangnya.*











