Jagariau – PEKANBARU – Setelah sebelumnya dilakukan hal yang sama, kini, 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Sabtu (8/11/25). Tiga di antaranya menderita penyakit serius.
Kepulangan mereka difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau bekerja sama dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai dan sejumlah instansi terkait.
PMI itu di deparortasi berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Nomor 1543/WNI/B/11/2025/06 tentang Pemulangan Deportasi 44 WNI/PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.
“Rombongan tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan kapal Indomal Dynasty,”ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan di Pekanbaru, Ahad (9/11/25).
Para PMI lalu menjalani pemeriksaan dokumen dan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan oleh Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Dumai, ditemukan tiga orang PMI dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.
Tiga pekerja itu diantaranya bernama Aedir, asal Lombok Tengah, NTB yang menderita gatal gatal parah pada kulit, Kurniawan asal Rokan Hilir, Riau terdiagnosis tuberkulosis (TBC) dan Mariani, asal Lombok Timur, NTB mengalami hipertensi.
Ketiganya langsung mendapatkan perawatan awal sebelum dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di P4MI Kota Dumai untuk menjalani pemeriksaan.
Selain pelayanan kesehatan, BP3MI Riau dan P4MI Dumai juga melakukan pendampingan administratif dan fasilitasi, antara lain registrasi IMEI di Bea Cukai, pendataan identitas, serta pemberian pengarahan tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Dari total 44 PMI bermasalah itu, 36 orang laki laki dan 8 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia, diantaranya Jawa Timur, 17 orang, Nusa Tenggara Barat, 13 orang,
Sumatera Utara, 3 orang, Aceh, 2 orang.
Sumatera Barat, 2 orang serta Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Lampung masing masing 1 orang.
Seluruh PMI saat ini ditempatkan sementara di Rumah Ramah PMI Dumai sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing masing.
Fanny menegaskan, deportasi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dan terdaftar jika hendak bekerja ke luar negeri.
“Kami menegaskan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui mekanisme resmi. Negara hadir melalui BP2MI untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja migran Indonesia,”tutur Fanny.
Ditegaskannya, BP2MI terus berkomitmen menghadirkan negara untuk melindungi setiap pekerja migran Indonesia di seluruh tahapan dari pemberangkatan hingga kepulangan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun pekerja migran Indonesia yang terabaikan. Negara hadir dan akan terus hadir untuk melindungi, melayani, dan memuliakan para pekerja migran Indonesia,”pungkas Fanny.*











