Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda Riau DURI Aturan Psikolog Pembuatan SIM di Bengkalis Sengsarakan Masyarakat

Aturan Psikolog Pembuatan SIM di Bengkalis Sengsarakan Masyarakat

Jagariau – DURI – Tingginya animo masyarakat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata tidak dibarengi dengan layanan yang meringankan beban masyarakat pengurus.

Uji Psikolog yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam mendapatkan SIM tersebut dirasa sangat memberatkan. Mulai dari nominal hingga sejumlah aturan yang dianggap janggal.

Biaya psikolog dengan nominal Rp 100.000 per orang, ternyata jika seseorang mengurus dua jenis SIM sekaligus, diwajibkan membayar dua kali pula. Hal tersebutlah yang menjadi tanya besar dan membuat pengurus sengsara hingga harus merogoh kocek lebih dalam.

“Sudah seperti ladang bisnis. Dua jenis SIM sekaligus yang akan diurus, biaya psikolognya sampai double. Dimana hati nuraninya,”keluh salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku berniat mengurus SIM dua jenis sekaligus, namun harus menunda niatnya dikarenakan tingkat ekonomi yang memadai.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasatlantas, AKP Vino Lestari saat dikonfirmasi terkesan mengelak dengan mengarahkan agar jagariau.com berkordinasi ke bahagian Psikolog.

“Berkenan bisa kordinasi dengan bagian psikologi, karena untuk pelaksanaan penerbitan psikologi dilaksanakan oleh pihak psikologi. Terkait persyaratan penerbitan SIM sendiri diatr bahwa harus memiliki KTP, surat kesehatan dan psikologi,”jawabnya.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan SIM di Polres Bengkalis dengan jenis A dan C, masyarakat harus merogoh kocek hingga Rp 235.000 untuk pembuatan SIM baru, dan Rp 210.000 untuk pengurusan perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya lainnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments