Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Candu Garam Setan, Yopi Nekat Bobol RSDC Polda Riau

Candu Garam Setan, Yopi Nekat Bobol RSDC Polda Riau

Jagariau – PEKANBARU – Ulah nekat YD alias Yopi (38) dengan mencuri mesin pemotong rumput yang ada di Kantor Riau Safety Driving Center (RSDC) Polda Riau akhirnya berbuntut panjang.

Yopi harus berurusan dengan hukum setelah dirinya digrebek Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Jum’at (17/10/25).”Benar, pelaku sudah kami amankan,”ujarnya.

Dikatakan Dodi, dari hasil interogasi, diketahui jika pelaku merupakan salah seorang pemuja obat perusak syaraf jenis Shabu.”Pelaku mengaku mencuri untuk membeli shabu,”jelasnya.

Dipaparkan Dodi, pencurian itu terjadi pada 23 September 2025 sekira pukul 14.25 WIB. Ketika itu, seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) Ditlantas Polda Riau kehilangan satu unit mesin potong rumput yang disimpan di belakang gedung kantor.

Setelah dicari, mesin potong rumput itu tak ditemukan, akhirnya petugas mengecek rekaman CCTV di lokasi itu. “Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku memanjat pagar dan membawa barang tersebut,”ungkap Dodi.

Sebelum kasus ini, Yopi juga diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian di rumah warga diwilayah Meranti Pandak. Barang curian dijual ke toko barang bekas. Hasil penjualannya juga untuk membeli shabu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir.”Kami mendalami apakah ada TKP lain,”tambah Dodi.

Pelaku sendiri terancam jeratan Pasal 363 Kitab Undang undang (UU) Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments