Selasa, Juli 28, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Polda Riau Bongkar THM Penebar Obat Perusak Syaraf di Pekanbaru

Polda Riau Bongkar THM Penebar Obat Perusak Syaraf di Pekanbaru

Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dalam mengungkap tempat hiburan malam (THM) penebar obat perusak Syaraf jenis pil ekstasi akhirnya berbuah manis.

Tak tanggung tanggung dari operasi yang dilaksanakan itu, 3 pelaku dan ribuan barang bukti pil ekstasi sukses diamankan. Salah satunya manajer tempat hiburan malam (THM) D’Point berinisial H, seorang wanita berinisial MJ dan seorang pria berinisial ARH.

Tiga pelaku itu diamankan disejumlah titik berbeda di Kota Pekanbaru, Riau dan Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka merupakan satu jaringan khusus pil setan itu.

Hal tersebut diungkapkan Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (4/9/25).

Berawal pada Jum’at (9/5/25) lalu, pihaknya sukses mengamankan ARH beserta barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.005 butir.

Hasil pemeriksaan, ARH mengaku diperintah MJ untuk mengantarkan pil setan itu ke THM D’Point di Pekanbaru.

“Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MJ, yang diketahui berada di Kota Padang,”ungkap Kombes Putu.

Pada Senin (14/7/25), tim yang dipimpin Kanit Opsnal Subdit II, Kompol Jacub Nursagli Kamaru, bergerak ke Padang dan sekira pukul 21.15 WIB berhasil mengamankan MJ di Rumah Makan Fuja, Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang dan turut mengamankan suami MJ.

Dari hasil interogasi, MJ mengakui jika memerintahkan ARH untuk mengantarkan pil ekstasi ke Pekanbaru dengan memberi upah Rp 1 juta. Pil ekstasi itu merupakan pesanan dari tersangka H yang bekerja di tempat hiburan tersebut.

Tim lalu kembali ke Pekanbaru untuk menyelidiki keberadaan H. Keesokan harinya, sekira pukul 02.00 WIB, tim mengamankan H beserta barang bukti berupa narkoba jenis cairan merk Ketamine sebanyak 125 ampul, timbangan digital, serta telepon genggam dikediaman tersangka.

“MJ, suami MJ, dan H bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau dilakukan pemeriksaan lanjutan,”terang Putu.

Dalam pemeriksaan, MJ mengaku mendapatkan pesanan pil ekstasi dari H dan memerintahkan ARH mengantarkan barang itu ke Tempat Hiburan D’Poin. Sementara pelaku H mengaku baru sekali memesan pil ekstasi dari MJ.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran narkoba yang lebih luas,”ungkap Putu.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments