Jagariau – PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau sukses membekuk dua kurir Shabu jaringan Internasional. Sebanyak 44 Kilogram shabu disita sebagai barang bukti.
Kedua kurir narkoba itu berinisial WS (32) dan AH (29). Keduanya diborgol di persimpangan Jalan Kelapa Sawit – Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad (17/8/25).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama satu pekan oleh Tm Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Kepala Unit Operasional, AKP Noki Loviko.
“Pengungkapan bermula dari informasi lapangan dan ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian,”ujar Kombes Pol Putu, Senin (25/8/25).
Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku, Honda Jazz berwarna biru metalik dengan nomor polisi (Nopol) BM 1718 VS yang diduga membawa narkotika.
Saat dilakukan pengejaran, kendaraan pelaku sempat melaju dengan kecepatan tinggi untuk menghindari petugas. Namun, ketika berhenti di persimpangan lampu merah, tim berhasil menyergap dan mengamankan kedua pelaku.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus shabu dengan berat kotor sekitar 44 Kilogram yang diletakkan dikursi belakang mobil. Barang bukti tersebut bersama kedua pelaku telah diamankan dan dibawa ke Markas Polda Riau untuk proses hukum lanjutan .
Pengakuan awal, kedua pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per orang yang akan dibayarkan setelah barang haram itu sampai di tujuan.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir,”ungkap Kombes Putu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap tujuan pengiriman barang tersebut serta jaringan besar di baliknya.
“Kami masih mengejar satu pelaku lainnya. Barang bukti juga telah diamankan dan sebagian akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lanjutan,”tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.*











