Jagariau – DURI – Gaduh kabar Homestay Ten Pool dipenuhi kupu kupu malam yang menawarkan jasa pemuas nafsu syahwat ternyata mengundang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau bereaksi.
Melalui secarik kertas resmi, Tameng adat, Senin (4/8/25) melayangkan surat panggilan kepada pemilik Homestay yang sebelumnya hanya memiliki perizinan ‘Pondok Wisata’ itu.
Hal tersebut disampaikan Hulubalang Tameng Adat LAMR, Handana dalam rilis resminya, Senin pagi.
“Kami sangat menyayangkan atas adanya hal tersebut, dan merusak Marwah di Kecamatan Mandau karena dengan bebas Wanita berpakaian seksi mondar mandir di HomeStay Ten Poll,”ujarnya.
Ditambahkannya, Dengan melihat para Wanita berpakaian seksidengan bebas mondar mandir di HomeStay itu, tentunya diketahui oleh Owner (Pemilik) atau Pengelola.
“Ini sudah merusak marwah daerah melayu di Kecamatan Mandau, kita minta penegak Perda agar bertindak,”pintanya.
Ditegaskannya, Tameng adat akan menyurati Pemilik HomeStay untuk datang ke Balai Adat, dikarenakan tugas Tameng Adat menjaga marwah daerah termasuk adanya tempat seperti ini yang beroperasi di Kecamatan Mandau.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengusaha perhotelan, wisma, homestay dan hiburan malam lainnya di Kecamatan Mandau agar jangan lagi didapati kembali para wanita berpakaian seksi ini, karena jelas merusak marwah apalagi daerah kita ini merupakan berbudaya melayu,”tegasnya.*











