Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras Tim Opsnal Polsek Limapuluh dalam memutuskan mata rantai peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) jaringan internasional akhirnya membuahkan hasil. Pria berinisial My alias Idon (25) sukses diborgol. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 6 Kilogram Shabu dan 6.300 butir Pil Ekatasi sebagai barang bukti.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Angreni mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/25) sekira pukul 17.40 WIB di dalam rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
“Tim melakukan pemantauan, keluar laki laki mencurigakan dari sebuah rumah petak 4 dan langsung diamankan. Diketahui berinisial My alias Idon,”ujar Kompol Viola, Senin (4/8/25).
Tim yang dipimpin AKP Syafril langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Alhasil ditemukan 6 bungkus berisi 6 kilogram shabu dan 63 bungkus berisi 6.300 butir pil ekstasi berlogo TMT.
Polisi juga menyita 88 lick atau papan pil Happy Five sebanyak 800 butir plastik klip, 4 bungkus plastik klip berles merah ukuran sedang yang berisi 179 gram shabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 6 kilogram narkotika jenis shabu dengan nilai sekitar Rp 6 milliar, serta 63 bungkus pil ekstasi berlogo TMT dengan berat total 6,3 kilogram dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,5 milliar.
Selain itu, ditemukan pula 88.800 butir psikotropika, sejumlah plastik klip, timbangan digital, dan perangkat telekomunikasi.
Kompol Viola menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai kurir sekaligus penyedia tempat penyimpanan narkotika atas perintah seorang DPO bernama Alwi, diduga sebagai pemilik dan pengendali barang.
Dari bisnis ilegal itu, pelaku menerima upah sebesar Rp 4 hingga 5 juta per kilogram shabu dan Rp 2.000 per butir pil ekstasi.
“Modus operandi yang digunakan pelaku dengan sistem ‘jejak’, sehingga antara pemilik barang, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal guna menghindari penangkapan,”ungkap Viola.
Pelaku sendiri terancam jeratan Pasal 114, ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.
Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah lebih dua tahun berprofesi sebagai kurir. Ia mengaku terpaksa menerima pekerjaan itu karena kebutuhan hidup. “Terdesak, kebutuhan ekonomi,”akunya.
Kini, pelaku harus rela menjalani hari harinya dibalik jeruji besi hingga panggilan dimeja hijau dilaksanakan.*











