Minggu, September 13, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Ogah Bayar Angsuran, Rekayasa Pembegalan, Driver Ojol di Pekanbaru Jadi Tersangka

Ogah Bayar Angsuran, Rekayasa Pembegalan, Driver Ojol di Pekanbaru Jadi Tersangka

Jagariau – PEKANBARU – Akibat ulah liciknya menghindari pembayaran angsuran motor kreditnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DW (29) di Kota Pekanbaru mengaku dibegal dan sepeda motornya dirampas, kemudian membuat laporan palsu ke Polsek Sukajadi.

DW merekayasa cerita pembegalan untuk menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor.”Pelaku membuat laporan palsu mengaku dibegal,”ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Jum’at (1/8/25).

Jorminal menjelaskan, pelaku melapor pada Selasa (29/7/25) dan mengaku sepeda motor miliknya dirampas penumpang yang tidak dikenal saat mengantar ke Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi.

DW bahkan melibatkan adik kandungnya, R (26), dalam merancang drama yang disusunnya. Namun, kebohongan itu tak berlangsung lama.

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara menemukan ketidaksesuaian antara pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Namun saat penyelidikan dilakukan AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim opsnal, tidak ditemukan satu pun bukti yang mendukung pengakuan pelaku,”jelas Jorminal.

Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui jika pembegalan itu hanya rekayasa. Motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BM 4028 ACC yang diakui dirampas, ternyata dipinjamkan kepada seseorang yang bahkan tidak dikenalnya secara dekat.

“Motif dibalik laporan palsu ini diduga kuat karena DW ingin menghindari tagihan angsuran motornya. Pelaku memilih jalan pintas dengan berpura pura menjadi korban kejahatan,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, DW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian laporan palsu kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak main main dengan hukum. Jangan pernah mencoba menutupi kesalahan dengan kebohongan, karena konsekuensinya bisa lebih besar,”tegas Jorminal.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments