Jumat, Juni 26, 2026
Beranda KUANSING Nekat Tambang dan Jual Emas Illegal, Dua Pria di Kuansing Rayakan Idul...

Nekat Tambang dan Jual Emas Illegal, Dua Pria di Kuansing Rayakan Idul Adha Dipenjara

Jagariau – KUANSING – Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) serta penadahan hasil emas dari aktivitas tambang ilegal, Kamis (5/6/25).

Dua orang turut diamankan dari penggerebekan itu diantaranya pria berinisial J (33), warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu dan S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Keduanya telah tetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka S diduga sebagai pelaku penambang emas tanpa izin dan J sebagai penadah emas hasil pertambangan ilegal,”ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang.

Dikatakan Kapolres, penindakan dilakukan di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 5 Juni 2025.

Bersama tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas secara ilegal, antara lain kompor gas minyak, tabung gas LPG beserta selangnya.

Penjepit besi, tembikar, pompa, serta tabung minyak berwarna oranye, pentolan emas, timbangan, dan pemantik api dan uang tunai sebesar Rp 40.354.000.

Para tersangka terancam jeratan Pasal 161 Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Angga menegaskan, Kepolisian pantang memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin diwilayah Kuansing. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal diwilayah hukum Polres Kuansing,”tegasnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments