Senin, April 20, 2026
Beranda KUANSING Tersebab Korupsi Proyek Hotel, Mantan Bupati Kuansing Huni Hotel Prodeo

Tersebab Korupsi Proyek Hotel, Mantan Bupati Kuansing Huni Hotel Prodeo

Jagariau – KUANSING – Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Itulah pribahasa yang tepat ditujukan bagi mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis. Terkenal bersih tanpa cacat dimata khalayak ramai, Sukarmis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan langsung mengenakan rompi tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, Jum’at (3/5/24).

Sukarmis sendiri diduga terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing pada Tahun Anggaran 2013/2014 dengan kerugiam negara sebesar Rp 22 Milliar.

Sebelum ditahan, Sukarmis sempat diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, tim melakukan gelar perkara dan menemukan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing.

“Tim menemukan dua alat bukti yang cukup dan adanya kerugian negara,”ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono.

Rozi mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan sebesar Rp 22.637.294.608.

“Sehingga tim penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024,”ujar Rozi.

Terhadap Sukarmis dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Kuansing. Hasilnya, mantan Bupati Kuansing Periode 2006 – 2011 dan 2011 – 2016 dinyatakan sehat.

Untuk kelancaran proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Sukarmis berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print – 374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

“Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Mei 2024,”terang Rozi.

Rozi mengungkapkan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Alasan objektif, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun,”ungkapnya

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milliar.

Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta.

Sebelumnya dalam perkara ini Kejari Kuansing telah menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kuansing, Herdi Yakup dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing periode 2009 dan 2016, Suhasman sebagai tersangka.

Saat ini, Herdi Yakup dan Suhasman sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan pemeriksaan saksi – saksi.

Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD Kabupaten setempat.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp 44 Milliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing -masing memiliki anggaran Rp 51 Milliar dan Rp 41 Milliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing – masing Rp 5 Milliar untuk pasar, Rp 8 Milliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 Milliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 22.637.294.608.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments