Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau DURI Jual Motor Curian di Medsos, 3 Pelaku Curanmor di Duri Huni Hotel...

Jual Motor Curian di Medsos, 3 Pelaku Curanmor di Duri Huni Hotel Prodeo

Jagariau – DURI – Gaji besar sebagai seorang karyawan buruh minyak dan gas (Migas) Subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri ternyata tak membuat seorang Pria berinisial RM (29) melupakan kebiasaan buruknya menguasai hak orang lain dengan cara mencuri.

Akibat ulahnya dengan berbagai alasan, mulai dari kesulitan ekonomi hingga harus menyelesaikan sejumlah hutang yang melilitnya, RM nekat mencuri puluhan sepeda motor dikawasan DSF 125 sebagai titik kumpul kendaraan bermotor karyawan Subkon PHR dengan melibatkan dua rekannya masing masing berinisial AP (31) dan AKM (19) sebagai penadah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan didampingi Kapolsek Mandau, AKP Primadona didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irsanuddin Harahap saat menggelar konferensi pers, Jum’at (30/5/25) dihalaman Mapolsek Mandau.

Dihadiri Camat Bathin Solapan, Danramil 03 Mandau, perwakilan PT PHR dan Ketua DPH LAMR Bathin Solapan, pelaku tampak tertunduk lesu dipaparkan seluruh dosanya dihadapan puluhan wartawan yang hadir.

“Dalam aksinya, pelaku selalu menggunakan pakaian kerja guna mengelabui seluruh orang agar tidak ketahuan dan menggunakan kunci palsu untuk menggondol sepeda motor curiannya,”ujar Budi.

Dikatakan mantan Kapolres Indragiri Hilir ini, aksi pelaku mulai terendus saat dirinya akan menjual motor curian dengan memanfaatkan Marketplace media sosial (Medsos). Korban yang mengetahui motornya dipasarkan, coba memancing pelaku dengan berpura pura sebagai pembeli dan segera menghubungi Polisi.

“Saat digrebek pada dinihari sekira pukul 03.00 WIB dirumah pelaku, sejumlah barang bukti diamankan diantaranya kunci palsu, plat nomor polisi hingga bodi sepeda motor yang telah dipisah dari aslinya,”papar Budi.

Guna membongkar seluruh komplotan curanmor tersebut, Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengaku terus melakukan pengembangan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, khususnya diareal DSF 125, silahkan datang ke Polsek Mandau dengan membawa surat surat kendaraan. Jika memang miliknya, boleh silahkan dibawa pulang,”ungkap Prima sapaan akrabnya.

Kini, ketiga pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungkan perbuatannya. Ketiganya masing masing terjerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 5 Pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments