Jagariau – PEKANBARU – Sungguh luar biasa efek yang ditimbulkan Narkotika. Seperti yang menimpa salah seorang mahasiswa di Pekanbaru berinisial A (21). Tersebab 100 Gram Shabu, dirinya harus menjalani hari hari kelamnya didalam sel tahanan dalam waktu yang tidak sebentar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dilakukan di salah satu minimarket yang berada di area SPBU Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (28/5/25) malam.
“Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke dalam minimarket, sekira pukul 21.05 WIB. Dari kantong jaketnya, ditemukan satu bungkus shabu dengan berat sekitar 103,5 gram,”ungkapnya.
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan, setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat. Usai membuntuti pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan seorang karyawan minimarket.
Barang bukti yang disita diantaranya satu paket shabu yang dibungkus plastik hitam, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nopol.
Menurut Putu, shabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami asal usul barang haram tersebut serta jaringan pelaku.
“Tersangka telah kami amankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, mahasiswa itu terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.*











