Jagariau – PINGGIR – Akibat tak kuasa menahan nafsu Syahwatnya, seorang pria berinisial RD (31) warga Jalan Pelabuhan, RT 01, RW 04, Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Bengkalis harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, RD tega menyodomi pelajar yang masih dibawah umur berulang kali.
Akibat ulah kejinya, korban harus menahan sakit yang tak terhingga dan malu yang tak dapat disembunyikan dari lingkungan dan sekolahnya.
Perlakukan itu diterima korban pada Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB dibelakang kediaman pelaku.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan persetubuhan anak dibawah umur. Menurutnya, kejadian itu berawal saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsAppnya agar korban datang menemui pelaku.
Dengan ancaman jika korban tak ingin melayani nafsu syahwatnya, video persetubuhan yang pernah dilakukan sebelumnya bakal diviralkan pelaku.
Takut dan malu jika video itu tersebar, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Namun sayang, ancaman pelaku ternyata serius meski kemauannya telah dituruti. Video persetubuhan itu tetap tersebar dan pada Jum’at (18/4/25) sekira pukul 21.00 WIB sejumlah keluarga korban dan warga menemui dan mendesak pelaku akan perbuatannya.
Terdesak massa, akhirnya pelaku mengakui segala perbuatannya dan sempat memicu emosi massa hingga pelaku digiring ke Mapolsek Pinggir.
Guna dilakukan proses lebih lanjut, pelaku dan sejumlah barang bukti diantaranya 3 pasang pakaian korban, 1 Unit Handphone (HP) merk OPPO A54 warna Hitam, dan 1 Unit merk Vivo Y03t warna Hitam.
“Benar, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir,”tegas Kapolres.*











