Jagariau – PEKANBARU – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp 2,1 Milliar, Kamis (24/4/25) malam.
“Sudah (ditahan),”ujar Kepala Satuan Resese Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bary Juana Putra.
Dikatakan Bery, Arnaldo dijebloskan ke penjara setelah diperiksa penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru. Selama pemeriksaan Arnaldo didampingi pengacara.
“Diperiksa sejak siang, sekitar pukul 10.00 WIB. Sempat istirahat makan, dan shalat juga. (Sekarang) dah masuk (penjara),”tegas Bery.
Pantauan CAKAPLAH.COM, Kamis malam, sejumlah kerabat Arnaldo terlihat mendatangi Polresta Pekanbaru. Mereka ingin mengunjungi Arnaldo.
Mereka terlihat sempat menunggu di halaman Mapolresta, karena proses pemerikasaan terhadap Arnaldo masih berlangsung.
Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dua pekan lalu.
Arnaldo sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada Kamis (17/4/25). Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis ini.
Untuk diketahui, Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, dua pekan lalu.
Dalam proses penyidikan, Bery mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 saksi. Penyidik pun mengantongi alat bukti adanya tindak pidana.
Informasi dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Kilometer 2.
Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp 2,1 Milliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Terkait kasus ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P – 16. Ada dua jaksa yang akan mengawal perkembangan kasus ini hingga ke persidangan nanti.*











