Kamis, April 16, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Dugaan Penipuan Milliaran Rupiah, Eks Direktur RSUD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka

Dugaan Penipuan Milliaran Rupiah, Eks Direktur RSUD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka

Jagariau – PEKANBARU – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra (AEP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung senilai Rp 2,1 Milliar.

Status tersangka disematkan pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru itu pada pekan lalu oleh tim Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.”Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ujar Bery, Rabu (16/4/25).

Diungkapkan Bery, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Arnaldo sebagai tersangka. “Dalam minggu ini. Panggilan pertama,”tegas Bery.

Dalam proses penyidikan, Bery mengatakan, penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi. Jumlah itu akan bertambah karena ada saksi lain yang belum diperiksa.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Arnaldo.

Ditambahkan Arief, SPDP dengan terlapor Arnaldo dikirim oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.”Terlapor AEP,”ungkapnya.

Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. “Ada 2 orang jaksa,”ucap Arief.

Selanjutnya, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Nantinya, dua jaksa yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara.

Seperti diketahui, Arnaldo dilaporkan Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Kilometer 2.

Laporan itu bernomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor mengaku dirugikan hingga Rp 2,1 Milliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments