Jagariau – PEKANBARU – Akibat ulah nekatnya, ‘Ngemis’ Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada dibawah Jembatan Leighton jelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah lalu, Lurah Kampung Baru, Asneti Yusra akhirnya dicopot dari jabatannya.
“Iya, sementara kita bebaskan dari tugas jabatannya,”ujar Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi.
Sebagai penggantinya, jabatan Lurah itu kini masih menunggu keputusan dari Walikota Pekanbaru. Menurutnya, untuk pengganti lurah yang diberhentikan sementara itu sudah diusulkan.
“Saat ini kita masih menunggu arahan dari pimpinan. Tapi sudah kita usulkan nama pejabat penggantinya,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada tangkapan layar yang berisi percakapan WhatsApp (WA) dan beredar luas di masyarakat. Dalam percakapan tersebut, seorang warga mengeluhkan oknum Lurah Kampung Baru yang mendatangi pedagang dan meminta uang THR secara terang terangan.
Terkait kasus tersebut, Inspektorat Kota Pekanbaru langsung bergerak menindaklanjutinya. Inspektorat memanggil Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra pada Jum’at (28/3/25), sehari setelah kejadian.
Hasil pemeriksaan Inspektorat pun disampaikan kepada Walikota Pekanbaru, untuk pertimbangan pengambilan keputusan.*











