Jagariau – DURI – Praktisi hukum, Irwan Betty SH, menuding jika Bimbingan belajar (Bimbel) masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang digelar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Bengkalis kepada anak petani sawit dilingkupnya dinilai Illegal tanpa perizinan Semestinya.
Menurutnya, Bimbel tersebut semestinya memiliki persyaratan administrasi, perizinan, persyaratan sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta persyaratan sistem elektronik.
Untuk persyaratan administrasi meliputi identitas pendiri, KTP, NPWP dan KK. Selain itu, akte pendirian dan surat pengesahan badan hukum dan Kemenkumham serta surat domisili dari lingkungan setempat dikeluarkan mulai dari RT/RW, Lurah dan Camat hingga berakhir di perizinan yang dikeluarkan Dinas Perizinan MPTSP adalah singkatan dari Dinas Perizinan, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jika tidak memiliki perizinan, bisa dikatakan Illegal, pihak kepolisian bisa memproses pelakunya,”ujar Iwan sapaan akrabnya yang kini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkalis ini.
Dikatakan Iwan, dalam prakteknya yang hanya berjalan setiap setahun sekali saat musim tahun ajaran baru, Bimbel tersebut dinilai sudah salah kaprah dan masuk dalam ranah pidana dengan jeratan pasal 378 Kuhpidana tentang penipuan.
“Kita desak kepada aparat kepolisian agar segera memeriksa pengurus APKASINDO ini terkait perizinan bimbelnya,”pintanya.
Seperti diketahui kolaborasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan APKASINDO di 25 Provinsi se Indonesia menelurkan program beasiswa gratis seluruh keluarga petani sawit. Namun kenyataannya, APKASINDO Bengkalis mengutip biaya sebesar Rp 3 juta perorangnya kepada calon mahasiswa yang akan menimba ilmu di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan modus wajib mengikuti Bimbingan belajar dengan biaya jutaan rupiah tersebut.
Prakteknya, tidak menjamin kelulusan calon siswa, namun bagi yang belum beruntung, juga tetap tidak dinyatakan lulus dan praktek itu telah berjalan bertahun lamanya hingga akhirnya memunculkan reaksi korbannya.
Ketua APKASINDO Bengkalis, Rianto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membantah tegas tudingan sejumlah pihak tersebut. Menurtnya, bimbel itu sangat membantu calon mahasiswa anak petani sawit yang ada dan dana jutaan tersebut diperuntukkan sebagai honor bagi pemateri yang dihadirkan.
“Didaerah lain, untuk pembayaran bimbel ini malahan lebih mahal, ini hanya tiga juta rupiah, terbantu seharusnya,”ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat khususnya petani masih berharap besar agar pihak kepolisian segera memeriksa kelengkapan perizinan yang dimiliki Bimbel yang diciptakan secara musiman oleh APKASINDO tersebut.*











