Minggu, Maret 16, 2025
Beranda SIAK Fantastis, Rp 500 Juta Untuk PSU 3 TPS di Siak

Fantastis, Rp 500 Juta Untuk PSU 3 TPS di Siak

Jagariau – SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 500 juta untuk keperluan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024 yang dijadwalkan pada 22 Maret mendatang.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni mengatakan, kebutuhan anggaran PSU pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak sekitar Rp 483 juta, sedangkan anggaran PSU di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak sebesar Rp 107 juta.

“Kami bersama KPU dan Bawaslu, termasuk pihak keamanan TNI dan Polri kita siap melaksanakan PSU. Berkaitan dengan anggarannya, kita laporkan tersedia,”ujarnya, Rabu (12/3/25).

Dikatakan Fauzi, hal tersebut diputuskan usai mengikuti rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk secara virtual.

Sesuai arahan dari Wamendagri, anggaran PSU difokuskan untuk hal hal pokok. Diantaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU. Wamendagri juga meminta agar PSU dilaksanakan sehemat mungkin.

“Instruksi wamendagri anggaran PSU fokus untuk hal hal pokok saja, seperti pengadaan, pengamanan dan lain-lain. Wamen minta anggaran diatur sehemat mungkin. Untuk Siak kami siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,”ungkapnya.

Berdasarkan keputusan MK, PSU di Pilkada Siak ditetapkan ada 3 TPS diantaranya TPS 3, Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3, Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak dan satu lagi TPS lokasi khusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian, Siak. Bagi pemilih yang belum mencoblos pada hari pemungutan suara karena tak dibentuk TPS di sana pada 27 November 2024 lalu.

Sebelumnya, pada 24 Februari lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor 03, Alfedri – Husni Merza yang merupakan petahana. Sementara yang digugat adalah KPU Siak dan pihak terkait yang menang dalam pilkada, paslon nomor 02, Afni Zulkifli – Syamsurizal.

MK memerintahkan KPU Siak agar melakukan PSU pada tiga TPS tersebut dengan batas waktu selama 30 hari usai putusan dibacakan pada 24 Februari lalu.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments