Jagariau – PEKANBARU – Diduga tak mampu indahkan janji kampanye Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho terkait penurunan tarif parkir, dua Penjabat di Dinas Perhubungan, masing masing pucuk tertingginya, Yuliarso dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Radinal Munandar diisukan meminta mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
Kepala dinas dan UPT tersebut diisukan pindah karena sudah mendapatkan rekomendasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi semasa menjabat.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat permohonan itu.
Irwan menyebut, untuk pindah keluar dari Pemko Pekanbaru, harusnya mengajukan surat pindah terlebih dahulu. Namun, hingga kini ia belum menerima berkas apa pun terkait isu kepindahan dua pejabat tersebut.
“Belum ada masuk (pengajuan). Nggak ada laporan masuk,” ujarnya, Rabu (26/2/25).
Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang. Iwan mengaku belum mendapatkan laporan terkait kepindahan Yuliarso dan Radinal Munandar.
“Belum ada laporan masuk ke kita, sudah kita cek juga belum ada masuk. Kalau mereka pindah tahulah kami, kan lewat kami dulu kalau mau pindah,”ungkapnya.
Di samping isu pindahnya Yuliarso dan Radinal Munandar, saat ini Dishub Pekanbaru perlu menyelesaikan persoalan parkir. Pasalnya, tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah resmi turun, namun penerapan di lapangan tidak sesuai.
Padahal, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, sudah menandatangani dan mengundangkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda 2 turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000, kemudian roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp 2.000 serta kendaraan roda 6 dari Rp 10.000 menjadi Rp 6.000.
Namun kenyataan dilapangan, sosialisasi terhadap Perwako tersebut belum maksimal. Juru parkir masih menerapkan tarif lama lantaran tidak ada kepastian dari tarif dari Pemko dan pengelola.
Di satu sisi, juru parkir harus menaati aturan namun di satu sisi mereka juga dibebankan dengan target yang harus disetorkan kepada pengelola. Pasalnya, setoran juru parkir kepada pengelola masih sama dengan tarif sebelumnya.
Belum ada penyesuaian ataupun penurunan setoran yang harus dibayar juru parkir kepada pengelola.*











