Jagariau – PINGGIR – Menelusuri adanya gudang penyimpanan garam bodong alias illegal diwilayahnya, Camat Pinggir, Zamarico Dakanahay melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu pemukiman warga Budi Jalan Bathin Tomat, RT 04, RW 04, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Senin (17/2/25).
Didampingi Satuan Polisi Pamong Praja, Stafnya dan Kepala desa (Kades) Semunai, Zamri Saputra, sidak tersebut hanya menemukan orang tua pemilik gudang.
Tidak ingin sasarannya lepas, Zamarico berpesan kepada orang tua agar anaknya segera datang ke Kantor Camat Pinggir.
“Pemiliknya tidak ada di tempat memang, tapi orang tua ada. Kemudian kita titip pesan kepada yang mempunyai atau pemilik usaha tersebut untuk segera menunjukkan perizinannya,”ujar Camat.
Dikatakan Zamarico, tak lama berselang, pemilik gudang bernama Defri pun datang dan mengakui jika pihaknya tidak memiliki izin operasional.
“Kita tegaskan kepada pemilik agar menutup sementara usaha hingga perizinan dimiliki,”tegasnya.
Usai mengakui tak mengantongi izin operasional, Zamarico berjanji akan memfasilitasi pemilik usaha guna mengurus perizinan Semestinya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami pihak pemerintah akan membantu, dengan fasilitasi pemilik usaha untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,”ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang layak dipercaya, gudang penyimpanan garam bodong yang diketahui sebagai distributor itu telah beroperasi sejak tahun 2017 silam dengan pasokan garam sebanyak 50 hingga 100 ton perbulan.*











