Jagariau – INHU – Akibat ulahnya dalam memperjual belikan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 150 Hektare, Kepala Desa (Kades) Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Zulkarnain dan Sekretarisnya, Waryono terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain keduanya, Polisi juga mengamankan Junaidi alias Otong, Usman dan Nuriman. Mereka diduga merambah kawasan hutan yang sebelumnya bekas tambang batu bara, PT Riau Bara Harum (RBH).
“Kelima tersangka diantaranya berinisial J alias Otong, N, Z (Kepala Desa Siambul), U, dan W (Sekretaris Desa Siambul),”ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (6/2/24).
Dikatakan Fahrian, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap tersangka J, N dan Z. Berkas perkaranya pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sementara untuk tersangka U dan W masih dalam proses penyidikan. “Keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025 kemarin,”ungkapnya.
Dijelaskan Fahrian, kasus perambahan hutan itu terungkap dari patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024 lalu.
Dalam patroli itu, petugas menemukan alat berat Bulldozer merek Caterpillar sedang beroperasi untuk membuka lahan diwilayah HPT dengan koordinat S 00° 44’17.7″ E 102° 26’17.1″.
Hasil penyelidikan, terkuak pelaku pengerjaan kawasan hutan bekas tambang PT RBH adalah Usman dan Nuriman yang bertindak sebagai pembeli lahan. Keduanya bekerja sama dengan Junaidi, seorang pemborong, untuk membuka lahan tersebut.
“Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan bulldozer yang telah diamankan petugas,”papar Fahrian.
Fahrian menyebut, Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektare di kawasan hutan bekas PT RBH. Lahan itu dijual oleh Kepala Desa (Sekdes) Siambul, Zulkarnain dan Sekretaris Desa, Waryono harga Rp 1.875.000.000, namun pembayarannya dilakukan secara bertahap.
“Pembayaran telah dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar sebesar Rp 1.650.000.000. Sisa pembayaran sebesar Rp 225.000.000 belum dibayar,”jelasnya.
Dalam kasus ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan. Pelaku juga membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Selain itu, Zulkarnaen menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan dilokasi tersebut.
“Seluruh tersangka terancam terjerat Pasal 36 angka 19 jo angka 17 Undang undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 angka 16 Poin 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang Undang, jo Pasal 55, 56 KUHP,”ancam Fahrian.*











