Minggu, Februari 16, 2025
Beranda Riau DURI Uang Biru Jadi Senjata Ampuh Pria di Duri Lakukan Pencabulan

Uang Biru Jadi Senjata Ampuh Pria di Duri Lakukan Pencabulan

Jagariau – DURI – Berbagai macam cara dilakukan pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial R (23) yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Demi mencabuli targetnya, selalu menggunakan uang Rp 50 ribu berwarna biru dan terbukti sukses.

Pelaku melakukan aksinya berkali kali dengan tempat yang berbeda beda pula. Setiap akan mencabuli korbannya, pelaku selalu menjanjikan uang berwarna tersebut dan menepati janjinya.

Terakhir kalinya beraksi sebelum tertangkap, pelaku melampiaskan nafsu bejadnya disalah satu rumah kosong di Jalan Aman, Gang Aster, Kelurahan Pematang Pudu pada Ahad (12/1/25) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan membenarkan penangkapan aksi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu yang dilakukan keluarga korban lalu diserahkan ke Polsek Mandau pada Senin (13/1/25).

Menurut Kapolres, saat pelaku dilakukan interogasi mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan jika terkuaknya Akai bejad itu dikarenakan ungkapan korban kepada adik kandungnya hingga sampai ketelinga orang tuanya.

Tak terima dengan apa yang dialami putranya, ayah korban langsung mendatangi Polsek Mandau dengan langsung menyeret pelaku.

“Benar, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna dilakukan proses lebih lanjut,”ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, selain pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sehelai baju kaos oblong lengan pendek warna abu abu,  sehelai celana panjang warna hitam berbahan jeans, dan 1 Unit Handphone (HP).

“Pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E undang undang
Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
Pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”tegasnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments