Rabu, Desember 4, 2024
Beranda Riau DURI Edar Dua Jenis Obat Perusak Syaraf Sekaligus, Riki Jadi Tamu Hotel Prodeo

Edar Dua Jenis Obat Perusak Syaraf Sekaligus, Riki Jadi Tamu Hotel Prodeo

Jagariau – DURI – Kerja keras Polisi di Bengkalis dalam memerangi peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) patut diacungi jempol. Pasalnya jajaran Satresnarkoba di Negeri berjuluk Sri Junjungan sukses memborgol pria sebagai pengedar obat perusak syaraf dalam dua jenis sekaligus. Ganja kering dan Shabu, Sabtu (2/11/24) sekira pukul 15.00 WIB disalah satu Bengkel di Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan.

RS Alias Riki (33) Jalan Baru Desa, Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis diamankan bersama barang bukti (BB) diantaranya 1 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 2.97 gram, 1 bungkus plastik pack berisi daun ganja kering seberat 0.77 gram, 1 unit Handphone (HP) Android merk Oppo warna dongker dan Uang Tunai sejumlah Rp 70 ribu setelah Polisi mendapat informasi akurat dari masyarakat yang mengaku resah akan aksinya.

Hal tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi. Menurutnya, masyarakat mengaku resah akan ulah pelaku yang telah merusak generasi penerus bangsa disekitar lingkungannya itu.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan perannya sebagai pengedar,”tegasnya.

Dikatakan Kasat, dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui jika obat perusak syaraf itu miliknya yang didapat dari Riyan Hidayat yang sudah tertangkap sebelumnya dan dari anak Vespa yang kini telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku saat ini telah kita giring ke Mapolsek Bengkalis guna menjalani proses hukum selanjutnya,”pungkasnya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments