Jagariau – DURI – Guna menekan angka penyakit masyarakat (Pekat) jenis perjudian, Tim Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau menggelar operasi di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Hasilnya dalam dua hari berturut sejak Jum’at (1/11/24) hingga Sabtu (2/11/24), 7 pelaku judi kartu remi (Song) dan Online (Higgs Domino) sukses dijaring.
Dua pelaku pertama, masing masing berinisial MA (22) warga Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan LFW (33) warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau harus bertekuk lutut mengakui perbuatannya.
Kedua pelaku dibekuk pada salah satu konter di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti sekira pukul 21.30 WIB saat tengah bertransaksi judi online yang lebih dikenal dengan Chip Domino.
Dari tangan keduanya, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 Unit Handphone (HP) merk Xiaomi 12 warna hitam dan Vivo Y12 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 380 ribu.
Tak lama berselang, Tim kembali meringkus 5 pelaku judi jenis kartu remi (Song) yang keseluruhannya warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, masing masing berinisial M (55), S (49), JS (43), R (50) dan MY (46) sekira pukul 02.00 WIB Dinihari di Jalan Simpang Puncak, Kilometer 3, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Selain kelima pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 set Kartu Remi merek Great warna merah, uang tunai total sebesar Rp 2.200.000 dan 1 buah kotak kartu Remi merek Great warna merah.

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketujuh pelaku ditempat dan Kecamatan yang berbeda dalam dua hari berturut.
“Benar, ketujuh pelaku kita jaring tersebab tindak pidana judi remi dan online. Seluruhnya sudah menjalani pemeriksaan dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegasnya.
Kini, ketujuh pelaku harus menjalani hari harinya dengan menjadi tamu hotel prodeo dan terancam terjerat Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana.***











