Jagariau – DURI – Aksi kejar kejaran dan tangkap tersaji bak film action saat penggerebekan judi sabung ayam yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi resort (Polres) Bengkalis pada Sabtu (2/11/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Sakura, RT 03, RW 13, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Dari penggerebekan itu, dua pelaku penyedia tempat dan pemain sabung masing masing berinisial RE dan WDN harus menjalani hari kelamnya dibalik jeruji Mapolres Bengkalis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak hanya pelaku, sejumlah barang bukti diantaranya 1 jam dinding merk Ogana warna hitam putih, 3 buku catatan perjudian pemain,1 tas warna coklat,1 unit Handphone (HP) merk Redmi 8 warna biru,1 botol arak gosok raja clen,1 ATM BRI, Uang tunai taruhan sebesar Rp 2,5 juta, dan 17 ekor ayam adu turut disita.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Giant Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku dari hasil penggerebekan aksi sabung ayam di Kelurahan Duri Barat tersebut.
“Benar, dua pelaku penyedia dan pemain sabung ayam kita amankan beserta barang bukti berkat laporan masyarakat yang mengaku resah,”ujarnya.
Dikatakan Kasat, dari setiap hasil sabung ayam yang berlangsung aman, pelaku RE mendapat fee sebanyak 10 persen.
“Kini, kedua pelaku kita amankan di Kantor 125 Duri guna menjalani proses hukum selanjutnya dan terancam jeratan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,”tegasnya.











