Jagariau – PEKANBARU – Guna mendapatkan masukan dan saran, Komisi III DPRD Bengkalis melakukan serangkaian kegiatan. Salah satunya dengan berkonsultasi ke DPRD Provinsi Riau terkait tugas dan wewenang Alat Kelengkapan Dewan Komisi III di bidang keuangan sesuai dengan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan, Jum’at (18/10/24).
Rombongan disambut langsung Tenaga Ahli Komisi III, Wandi Nur Ikhsan dan staff yang berlangsung diruang ruang komisi III.
Seperti diketahui, Komisi III DPRD Bengkalis membidangi keuangan dan ekonomi dan ada 10 OPD yang menjadi mitra kerjanya. Namum, ada perbedaan mitra kerja antara Komisi III DPRD Bengkalis dengan Komisi III DPRD Riau, maka tujuan dari kunjungan ini adalah meminta pencerahan dan masukan dari Komisi III DPRD Provinsi sehingga perbedaan tersebut nantinya dapat diterapkan tentunya sesuai dengan regulasi yang ada.
Ketua Komisi III, Sanusi menyampaikan bahwa mitra kerja dibawah Komisi III DPRD Bengkalis saat ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Bagian Perencanaan dan Keuangan Daerah Setda , Bagian Perekonomian Setda, Bagian SDA Setda, Perbankan, BUMD dan Penanaman Modal yang semuanya tertuang di dalam Tatib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomir 2 Tahun 2022.
“Karena di Provinsi mitra kerja Komisi III berbeda dengan kami maka kami ingin mendapatkan masukan dan pencerahan dari Komisi III DPRD Provinsi Riau agar nantinya kamipun bisa melakukan penyesuaian mitra kerja atau hal lainnya yang nantinya bisa saja menjadi masukan berarti untuk Komisi III DPRD Bengkalis kedepannya,”ujar Sanusi.
Dikatakan Sanusi, Terkait 10 OPD yang mitra kerjanya di bawah Komisi III DPRD Bengkalis, diantaranya bidang keuangan dan ekonomi sesuai dengan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan terutama di Badan Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah yang biasanya di sorot melalui Komisi III berupa pajak, distribusi, perizinan, aset dan BUMD dan ini semua berkaitan dengan PAD Kabupaten Bengkalis maka dalam hal ini komisi III menginginkan pendapat, pencerahan, pengalaman dan saran dari Komisi III DPRD Riau.
Tenaga Ahli, Wandi Nur Ikhsan menjelaskan, terkait penjelasan 10 OPD yang dibawah mitra kerja Komisi III, di DPRD Riau tidak masuk ke mitra kerja Komisi III dan hanya 5 saja yang sama OPD nya dengan Komisi III DPRD Bengkalis diantaranya BPTSP, BPKAD, Biro Perkonomian, Bapenda, Inspektorat dan untuk Komisi III DPRD Provinsi tidak ada pokir yang artinya tidak ada program yang berhubungan dengan masyarakat.
Dikatannya, di BPKAD lebih fokus ke aset karena banyaknya permasalahan di aset dan di tata kelola keuangan biasanya kendalanya akan dibahas ke BPKAD seperti kendala pencairan, kemudian untuk di Bengkalis untuk BUMD sebaiknya dikembangkan di sektor perkebunan dan dari sisi Pemerintah Kabupaten harus bisa mensupport yang bisa menguntungkan bagi petani dan menjadi bisnis bagi petani dengan syarat harus orang profesional yang mengelola.

Sekretaris Komisi III, Adihan menyampaikan terkait pajak air dan pajak sawit yang sebelumnya sempat ada wacana bahwa provinsi akan mendapat DBH dan leading sektornya ada di Provinsi, maka terkait hal ini kami juga mengingikan penjelasannya.
Anggota Komisi III, Fakhtiar Qadri menyampaikan terkait PAD. Selama ini, ada yang namanya DBH, pajak dan retribusi dan beban ini biasanya di eksekutif dan apakah di Provinsi sudah ada regulasi yang di usulkan oleh DPRD atau yang dibuat oleh DPRD Provinsi yang memang melakukan penguatan tentang PAD sehingga nanti bisa dijadikan pedoman.(Rls)











