Jagariau – DURI – Pasca penahanan Sekretaris Desa Air Kulim berinisial MR oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa waktu lalu terkait administrasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) hingga terkesan melawan hukum dengan tudingan Pungutan Liar (Pungli).
Untuk itu, Camat Bathin Solapan terus mewanti wanti agar kejadian serupa kembali tidak terulang.
Dihadapan ratusan peserta MusrenbangDes Sebangar dan perangkatnya, Kasi PMD, Ramona mewakili Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy mengingatkan agar tidak memungut biaya apapun terkait administrasi surat tanah.
“Jangan kita langgar aturan. Sampaikan saja ke masyarakat jika pengurusan surat tanah tidak memiliki biaya. Jangan sampai kita terjebak seperti yang terjadi di Desa Air Kulim,”ujarnya mengingatkan.
Seperti diketahui, Sekdes Air Kulim berinisial MR ditetapkan penyidik Kejari Bengkalis sebagai tersangka dan menjalani penahanan terkait pungli surat tanah ditahun 2023 lalu.
Meski kasusnya sempat mandeg, namun pihak Kejari akhirnya mengambil langkah tegas dan berharap memberikan efek jera bagi oknum perangkat Desa dan Kelurahan lainnya di Kabupaten Bengkalis agar kejadian serupa tak lagi terulang.(Hen)











