Jagariau – BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Kasmarni bareng Pimpinan DPRD Bengkalis, Sofyan dan Wakil Ketua III, Syaiful Ardi, Senin (19/8/24) menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025.
Berlangsung diruang rapat paripurna DPRD, rapat paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua, Sofyan dan Wakil Ketua III, Syaiful Ardi dengan kehadiran anggota sebanyak 27 orang.
Dalam Arahannya, Bupati Bengkalis mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kesediaannya mengagendakan rapat Paripurna DPRD terkait penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA – PPAS tahun anggaran 2025.
“Semoga kesepakatan hari ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan selanjutnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA – PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini, maka pada hakekatnya kita mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui tugas, fungsi serta otoritas kita masing masing untuk memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas guna mendukung kinerja pemerintah demi tercapainya keberhasilan pembangunan anggaran tahun 2025 mendatang,”ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, melalui anggaran KUA – PPAS tahun 2025 yang telah disepakati hari ini, tentunya terlebih dahulu telah memperhitungkan seluruh potensi pendapatan dan mengakomodir belanja belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat, serta dengan tetap memperhatikan Arahan pemerintah seperti memberikan stimulus untuk mendukung reformasi berfungsi memulihkan perekonomian dan meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah yang difokuskan pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur untuk mendukung mobilitas, konektivitas dan produktivitas.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan secara umum posisi rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam Nota Kesepakatan KUA – PPAS tahun anggaran 2025 ini terdiri dari total pendapatan daerah sebesar Rp 3.217.264.617.959 dan Jumlah belanja daerah sebesar Rp 3.292.715.704.780.
Lanjut Bupati, pembiayaan penerimaan daerah yang bersumber dari silpa sebesar Rp 124.251.086.821 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah ( dana bergulir) sebesar Rp 1.200.000.000.
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 50.000.000.000 yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Khusus kepada seluruh perangkat daerah, kami minta agar secara aktif mengikuti setiap pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD, agar APBD tahun anggaran 2025 dapat kami selesaikan pembahasannya, sesuai dengan apa yang telah kami targetkan bersama,”tegasnya.
Dari rapat itu, tampak melibatkan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(Hen)











