Jagariau – PEKANBARU – Aksi dua kawanan maling dengan modus pecah kaca mobil masing masing berinisial BA (30) dan AK (24) harus terhenti ditangan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. Keduanya harus merasakan dahsyatnya timah kuning ditembakkan.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Kamis (18/7/24).”BA berperan sebagai eksekutor sedangkan AK sebagai joki,” ujarnya.
Dikatakan Asep, para pelaku merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya diringkus pada Kamis pagi. “Saat diamankan sempat melawan. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas,”ucapnya.
Asep menjelaskan, kedua pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 6 aksi pecah kaca yang terjadi di Pekanbaru sejak April 2024.
Tempat kejadian perkara (TKP) itu diantaranya di depan Kafe Gege Jalan Gajah Mada, Jalan Nenas, Rumah Makan Salero Famili Jalan Riau, Jalan Sepakat, dan Jalan Lobak.
Diketahui, aksi itu dilakukan oleh kelompok yang sama. “Aksi tersebut dilakukan empat pelaku menggunakan dua sepeda motor. TKP di Pekanbaru dan sekitarnya. Dua pelaku lainnya sedang kita buru,”tegas Asep.
Dipaparkan Asep, Para pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan busi. Setelah kaca pecah, pelaku menjarah barang barang berharga yang ada di dalam mobil.
Setelah beraksi, pelaku kabur ke kampung halamannya di Ogan Komering Ilir. Setelah hasil curiannya habis, pelaku kembali ke Pekanbaru untuk mencari korban lainnya.
“Pelaku hunting di sekitar Pekanbaru. Melihat ada mobil parkir, satu tim mengamati dan mengintip dari kaca. Jika ada tas, atau barang barang. Setelah situasi aman, mereka beraksi,”tutur Asep.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.”Pelaku juga jadi DPO Polres OKI,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Bil/Ckp)











