Minggu, Maret 16, 2025
Beranda Riau PEKANBARU Belasan Pelaku Begal di Pekanbaru Diborgol Polisi, 4 Diantaranya Pelajar

Belasan Pelaku Begal di Pekanbaru Diborgol Polisi, 4 Diantaranya Pelajar

Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya berbuah manis dalam menekan angka kejahatan jalanan. Salah satunya aksi begal dalam kelompok Duta Mas. Dari 12 pelaku, 4 diantaranya masih berstatus pelajar.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto membenarkan penangkapan itu. Para pelaku membegal Jorgi Yohandres, Ahad (16/6/24) sekira pukul 01.00 WIB. Ketika itu korban tengah berboncengan dengan temannya.

“Korban usai mengisi bensin di Jalan Soekarno Hatta. Sesampai di persimpangan Jalan Arifin Ahmad, tiba tiba dipepet pelaku yang berjumlah 14 orang,”terang Henky didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (19/6/24).

Diantara pelaku menodong korban dengan pisau. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas sepeda motor.

“Para pelaku merupakan kelompok motor Duta Mas yang beralamat di Siak Hulu,”ungkap Henky.

Pelaku masing masing berinisial TD, RZ, PD, ZK, RB, EK, YG, JN, NP, MR, AG, dan FJ. Mereka ditangkap tim gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau tak lama setelah melakukan begal terhadap korban.

“Berdasarkan informasi, diketahui para pelaku pencurian dengan kekerasan bergerak menuju Siak Hulu. Tim mengamankan 11 orang pelaku,”ujar Hengky.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah double stick, 1 pucuk Airsoft Gun , 1 tongkat T, 1 tongkat besi, 3 unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Beat, dan satu unit Kawasaki KLX.

“Para pelaku ini delapan orang sudah berusia dewasa dan empat masih berstatus pelajar. Mereka dibawa ke Mapolresta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara dua pelaku lainnya masih diburu Polisi. “Sepeda motor korban dibawa oleh DPO atas nama RN yang merupakan residivis dan HH,” tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.”Ancaman hukumannya penjara selama lamanya 12 tahun,”tegas Henky.(Hen/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments