Jagariau – PEKANBARU – Beredar luasnya video yang memperlihatkan seorang wanita renta bernama Sufni (74) dianiaya oleh anak kandungnya dengan cara ditampar dan diseret di Media Sosial (Medsos), Ahad (26/5/24) ternyata mengundang Polisi untuk mengamankan para pelaku.
Setelah dicek, ternyata Tempat Kejadian Perkara berada di Jalan Satria, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial berinisial H (52), dan istrinya N (51). Keduanya sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian penganiayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku,”ujarnya.
Dikatakan Bery, korban sudah diantarkan ke rumah anak keduanya di Jalan Nelayan, Pekanbaru.”Ibu tersebut minta diantar ke rumah anaknya yang satu lagi, Pak Ardi. Kalau pelaku dan istrinya langsung kita periksa intensif,”terang Bery.
Bery menjelaskan, pelaku H berdalih bahwa ibunya kesurupan dan minta ke Gunung Merapi Bukit Tinggi, Sumatera Barat untuk berjumpa orang tuanya.
Kemudian pelaku menakut nakuti ibu agar diam dan tidak keluar rumah dengan cara menyeret dan memukul muka ibunya.
“Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral,”jelas Bery.
Kondisi Sufni ternyata selama ini tengah lumpuh sejak tahun 2021. Sebelum sakit, Sufni tinggal di Jalan Nelayan bersama anak keduanya, Ardi.
“Permintaan ibu Sufni, disaksikan oleh ketua RT, beliau ingin pulang dan dirawat oleh anak keduanya Pak Ardi. Lalu kami antarlah ibu itu ke rumah anaknya,”ungkap Bery
Bery mengatakan, pihaknya menunggu dari keluarga korban untuk membuat laporan Polisi terhadap dugaan tindak pidana atas kekerasan terhadap ibu kandung yang dilakukan H.
“Unit Tipidter Satreskrim dipimpin Iptu Budi Winarko mendalami pelanggaran Undang undang ITE tentang informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yang dilakukan N, menantu korban,”tegas Bery mengakhiri.(Bil/Ckp)











