Rabu, Juli 29, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim ke Puluhan Perusahaan

Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim ke Puluhan Perusahaan

Jagariau – PEKANBARU – Guna membuktikan keseriusannya dalam menegakkan aturan yang berlaku bagi perusahaan nakal kepada karyawannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menindak lanjuti dengan menurunkan Tim Pengawas ke 33 Perusahaan.

“Kami segera menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR_red). Hari ini akan mapping dan rencananya mulai besok tim sudah mulai turun ke lapangan,”ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (16/4/24).

Boby mengatakan, tim pengawas akan mengecek langsung perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan. Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.

“Perusahaan inikan sebelumnya sudah disurati. Kami akan cek kembali, apakah perusahaan telah menindaklanjutinya atau tidak,”ucapnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan terhitung sejak tanggal 7 April 2024 lalu. Laporan tersebut terbagi atas 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang diterima melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Paling banyak, dari chat WhatsApp ada 18 laporan. Selebihnya, 6 laporan melalui kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 kanal Provinsi, 1 kanal Kabupaten/Kota dan 1 Media Online.

Kemudian terdapat 5 kasus non THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma. Kemudian telah diteruskan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau telah menyurati perusahaan untuk membayar THR sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, mereka berjanji akan membayar, meski telat waktu.

Pembayaran THR ini berdasarkan surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto telah mengeluarkan SE Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Diketahui, untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun hingga kini masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments