Jumat, Juli 26, 2024
Beranda Riau PEKANBARU Tersebab Korupsi Impor Gula, Direktur PT SMIP Dumai Ditangkap Kejagung

Tersebab Korupsi Impor Gula, Direktur PT SMIP Dumai Ditangkap Kejagung

Jagariau – PEKANBARU – Kejaksaaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai berinisal RD terkait dugaan perkara importir gula tahun 2020 hingga 2023.

RD diamankan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, RD dijemput langsung oleh tim Jaksa Penyidik ke Pekanbaru, Kamis (28/3/24) dan langsung dibawa ke Kejagung untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan,”ujar Ketut, Sabtu (30/3/24).

Tidak hanya RD, tim Jaksa Penyidik juga memeriksa rekannya berinisial YD. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti tindak pidana yang melibatkan RD. “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka,”terang Ketut.

Untuk kelancaran proses penyidikan, RD ditahan di Rutan Salemba. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari mulai 29 Maret hingga 17 April 2024.

“Sudah ditahan,”ucap Ketut.

Ketut menjelaskan, perbuatan RD yang membuatnya harus menghuni jeruji besi. Selaku Direktur PT SMIP pada 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

“Dilakukan pergantian karung kemasan seolah olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,”papar Ketut.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

RD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).

Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di Kantor Kemendag. (Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments