Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Pesan Cewek MiChat, Pria di Pekanbaru Ini Malah Jadi Korban Pemerasan

Pesan Cewek MiChat, Pria di Pekanbaru Ini Malah Jadi Korban Pemerasan

Jagariau – PEKANBARU – Sungguh apes nasib MJS, niat hati ingin enak enak bareng cewek panggilan, dirinya malah jadi korban pemerasan kawanan yang biasa beroperasi di Kota Pekanbaru.

Korban yang diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur untuk mengadu nasib di Kota Bertuah ini mengaku memesan cewek panggilan melalui aplikasi MiChat dengan kesepakatan senilai Rp 400 ribu untuk sekali kencan (Short Time) dihotel Holiday, Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.

Mirisnya, bukan sesuai harapan dapat cewek bahenol, korban malah kedatangan wanita berjakun saatembuka pintu kamarnya saat hendak mempersilahkan bokingan masuk.

Terkejut akan kedatangan wanita Asli tapi palsu itu, korban lantas membatalkan niatnya dengan mencancel pesanannya. Namun sayang, pria berinisial AP itu malah berang dan meminta bayaran yang telah disepakati dan memanggil teman temannya.

Tak lama berselang, dua pria datang ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar serta mengancam korban dari luar.”Selesaikan baik-baik kau, jangan macam macam,”teriak pria dari luar kamar.

Ketakutan, korban akhirnya membayar Rp 400 ribu kepada AP. Jumlah uang diberikan tidak membuat AP puas, dia juga meminta uang transportasi sebesar Rp 200 ribu. Uang itu ditransfer melalui rekening miliknya.

Tak terima kejadian yang menimpanya, korban mengadukan nasibnya ke pihak hotel dan mendatangi Mapolsek Limapuluh guna membuat laporan resmi, Rabu (24/7/24).

Menerima laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan dan sukses menangkap tiga kawanan itu.”Tiga pelaku itu berinisial MR, MK dan AP,”ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry.

Dikatakan Bagus, para pelaku merupakan jaringan pemerasan melalui aplikasi kencan MiChat. Dalam aksinya, setiap pelaku memiliki peran berbeda.

“MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK sebagai bodyguard, dan waria AP berperan sebagai umpan atau teman kencan,”jelas Bagus.

Ketiga pelaku dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.”Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,”tegas Kapolsek.

Bagus menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak Kepolisian jika mengalami kejadian serupa.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, namun mungkin karena malu, mereka memilih untuk tidak melapor ke pihak kepolisian,”pungkas Bagus.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments