Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda Riau DURI Edar Obat Perusak Syaraf, 2 Pria di Duri Huni Hotel Prodeo

Edar Obat Perusak Syaraf, 2 Pria di Duri Huni Hotel Prodeo

Jagariau – DURI – Genderang perang akan peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang terus ditabuh jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Dalam sehari, dua pengedar masing masing berinisial RS Alias Parkok (34) warga Jalan Aman, Gang Cemara I, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis dan IS (43) warga Jalan Ikri, Kilometer 5, Kulim, Desa Balai Malam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Rabu (13/3/24) malam.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya Shabu seberat 7,37 Gram yang sudah dikemas dalam plastik pack sebanyak 43 bungkus, dompet kecil bermotif batik dan 2 Unit Handphone (HP).

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Obat Perusak Syaraf yang telah masuk dalam daftar pencarian orang tersebut.

“Benar, pelaku dan barang bukti kita amankan ditiga titik. Seluruhnya saling terkait,”ujar Hasan.

Dikatakan Iptu Hasan, penangkapan pelaku bermula usai pelaku sebelumnya atas nama ARIEFLY FERNANDA tertangkap. Dari nyanyiannya, mendapatkan barang haram itu dari pelaku RS Alias Parkok.

Setelah turun gunung menyelidiki RS, akhirnya pelaku sukses dibekuk pada Rabu (13/3/24) sekira pukul 13.00 WIB ditepian Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah BB.

Tak puas akan hasil tangkapannya, Polisi lanjut memeriksa ponsel pelaku dan menemukan bukti chat dengan pelaku lainnya berinisial IS hingga sekira pukul 23.00 WIB, IS sukses dibekuk diparkiran Hotel Surya tanpa perlawan.

Saat didesak, akhirnya IS menunjukkan dimana dirinya menyimpan BB garam setan itu, tepat direrumputan di Jalan Ikri, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis sebanyak 43 paket siap edar dengan berat total 7,37 Gram.

“Pelaku dan barang bukti telah kita giring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan kepada para tersangka terancam jeratan hukum pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ancamnya mengakhiri.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments