Jagariau – MINAS – Akibat aksi nekatnya membobol kios ponsel dan menguras uang dan ponsel, lima kawanan maling berstatus remaja suka tak suka harus meningap dijeruji besi Mapolsek Minas. Aksi itu terjadi di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Kelima remaja itu masing masing berinisial JAF (25), IVH (18), BS (17), RWP (16) dan MAP (20). Mereka diduga telah mencuri uang sebanyak Rp 30 juta dan 12 unit Handphone (HP) dengan rincian 7 unit merek Redmi, 3 unit merek Oppo, 1 unit merek Samsung dan 1 unit merek Realmi, juga ada 1 unit kamera go pro 5.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol ataupun merusak pintu belakang dari toko ponsel itu,”ungkap Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka, Kamis (14/03/24).
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/02/24) sekira pukul 5.30 WIB. Pemilik melihat toko ponselnya sudah diobrak Abrik maling, lalu melapor ke Polsek Minas. Atas laporan itu, Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka didampingi Kanit Reskrim, AKP Yeri Efendi langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih lima hari.
“Dari penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan tiga orang terduga pelaku di Alfamart Simpang Perawang pada Rabu (13/03/24) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu tim langsung mengamankan tiga orang pelaku yang tengah berkumpul di Alfamart, diantaranya JAF, IVH dan BS,”terangnya.
Hasil introgasi, ketiga remaja mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan mereka, RWP. “Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan RWP di Terminal Simpang Perawang,”ungkap Kapolsek.
“Pengakuan keempat pelaku, mereka memberikan uang hasil curian sebesar Rp 500 ribu kepada penadah, MAP dan MAP juga diamankan dan dibawa ke Mapolsek Minas gun dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2 unit HP merek Oppo dan 1 unit HP merek Redmi. Atas kejadian itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 45 juta.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,”tegas Kapolsek.(Nov/Ckp)











