Jagariau – PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Kamis (7/3/24) menggelar paripurna pelantikan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Riau fraksi Golkar sisa masa jabatan 2019-2024.
Kartika Roni resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Riau menggantikan Sulastri yang berpindah partai ke Demokrat dan bertarung ke Pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI.
Sesuai aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setiap anggota DPR dari segala tingkatan yang berpindah partai harus di PAW dan digantikan oleh caleg peraih suara terbanyak urutan berikutnya pada Pemilu sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho mengatakan, pemberhentian Sulastri yang juga istrinya tersebut dan pengangkatan Kartika Roni telah sesuai amanat Mendagri.
“Sesuai berita acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau nomor 2036/PY03.1BA/14 tahun 2023 pada tanggal 23 November 2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Riau hasil Pemilihan tahun 2019, saudara Kartika Roni dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Riau menggantikan saudari Sulastri,”ujar Agung.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-92 tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 Sulastri resmi diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Riau masa jabatan 2019 – 2024.
“Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4 – 93 tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Riau, meresmikan pengangkatan saudara Kartika Roni sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019 -2024,”ucap Agung.(Bil/Ckp)











