Jagariau – TELUK KUANTAN – Sungguh malang nasib seorang gadis dibawah umur di Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Setalah dipaksa enam pria meneggak minuman beralkohol, dirinya lalu dicabuli secara bergiliran oleh enam orang pria, Ahad (18/3/24). Tak terima akan ulah keenam pria bejat itu, orang tua korban lantas membuat laporan resmi ke Polres Kuansing.
Bejat memang kelakukan enam pria di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, karena begitu teganya memperkosa anak dibawah umur setelah dicecoki dengan miras, Ahad (18/2/24) lalu.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus jajaran Opsnal Polres Kuansing.
“Orang tua korban melapor pada Jum’at 23 Februari 2024 lalu, kemudian tanggal 28 para pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB,”ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito
Dikisahkan Kapolres, dalam menjalankan aksinya, keenam pelaku memberikan minuman keras kepada korbannya, lalu melakukan persetubuhan secara bergantian.
“Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban,”ucap Kapolres.
Atas perbuatan keenam pelaku, jeratan Pasal 81 ayat (2),(3) Undang undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sejauh ini, tindakan yang kita lakukan melengkapi mindik, memeriksa sejumlah, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka,”terangnya.
“Pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia,”tegas Kapolres mengakhiri.(Nov/Rtc)











