Sabtu, Juni 27, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Spesialis Maling Rumah di Pekanbaru Ditembak Polisi

Spesialis Maling Rumah di Pekanbaru Ditembak Polisi

Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras Tim Opsnal Polisi resort Kota (Polresta) Pekanbaru patut diacungi jempol dengan sigap membekuk kawanan dua maling Spesialis pembobol rumah di Jalan Guru, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Aksi kedua pelaku juga terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah korban. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (23/12/23) dinihari didua lokasi berbeda.

Dimana tersangka MZ (26) berhasil dibekuk saat berada di salah satu hotel di Jalan Ikhlas, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, sedangkan tersangka DS (43) diamankan saat berada di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.

“Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak bagian kaki) oleh petugas lantaran melawan dan berusaha kabur,”terang Berry, Senin (25/12/23).

Dituturkan Berry, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/12/23) pagi, sekira pukul 10.36 WIB, saat itu korban pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

“Pada saat pulang ke rumah, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan, sementara jendela kayu serta terali besi telah dirusak oleh para pelaku,’ungkapnya.

Setelah dicek ke dalam kamar, sejumlah barang berharga milik korban bernilai ratusan juta rupiah telah raib oleh pelaku.

“Saat dicek ke dalam kamar, barang berharga milik korban diantaranya, 1 unit Laptop merek Asus, 1 Unit Handphone merek Oppo A 16, 7 Unit Jam tangan, 2 kalung emas berbentuk rantai, 6 cicin emas, 4 gelang emas, 7 pasang anting emas, 1 mainan kalung emas, uang tunai dalam celengan berjumlah sekitar Rp 25 juta, dengan total kerugian sekitar Rp 150 juta rupiah,”paparnya.

Selain itu, dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti diantaranya 2 unit pahat, alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik para pelaku.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments