Senin, Desember 4, 2023
Beranda KAMPAR Tunggak Hutang, Pria di Kampar Bacok Rekannya

Tunggak Hutang, Pria di Kampar Bacok Rekannya

Jagariau – KAMPAR – Hutang ditunggak, parang puk bertindak. Itulah yang dialami dua pria di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial HL (38) nekat menganiaya rekannya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban pun harus menjalani perawatan intensif akan luka yang dideritanya. Beruntung nyawa korban masih dapat diselamatkan setelah.

Akan ulah pelaku, Polsek Perhentian Raja harus bertindak tegas dengan mengamankan pelaku.

Kapolsek Perhentian Raja, IPDA Riko Rizki Masri membenarkan aksi bang jago itu kepada rekannya. Usai melakukan aksinya, pelaku diamankan saat bersembunyi dipinggiran sungai di Desa Kampung Pinang.

“Benar, Pelaku kita amankan saat berada di tepi sungai Kampung Pinang beberapa jam usai kejadian,”ujarnya, Senin (6/11/23).

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika aksi nekatnya itu dilakukan karena unsur sakit hati kepada pelaku dikarenakan tak kunjung membayar hutang sebesar Rp 150 ribu.

“Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar hutangnya kepada pelaku sebesar Rp 150 ribu,”terang Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, aksi penganiayaan itu terjadi Sabtu (4/11/23) saat pelaku mendatangi korban di salah satu tempat penampungan jual beli sawit dengan niat ingin menagih utang kepada korban.

“Namun, saat ditagih korban enggan membayar hutang dan terus berjanji membayar jika ada yang nantinya,”paparnya.

Sakit hati akan sikap korban, pelaku kalap dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebayak dua kali.

“Akibat sabetan parang itu, korban mengalami luka robek di bagian perut dan punggung hingga membuat pelaku rebah bersimbah darah. Warga yang melihat hal tersebut langsung melaporkan aksi penganiayaan itu ke pihak Kepolisian,”ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP. (Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments