Jagariau – PEKANBARU – Pelaku penipuan serta penggelapan berinisial ZA (54) diringkus oleh Polsek Tenayan Raya dengan modus membeli 15 ribu liter solar, namun tidak dibayar hingga merugikan salah satu perusahaan minyak sebesar Rp 210 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Jumat (21/4/23) lalu. Saat itu pelaku bertemu dengan korban di salah satu kafe yang ada di Pekanbaru.
“Dalam pertemuan tersebut, pelaku memesan solar melalui perusahaan korban sebanyak 15 ribu liter agar diantar ke Perusahaan PT Trimata Benua yang berada di Sungai Lilin, dengan perjanjian pembayaran setelah pengantaran,”jelas Dodi, Jumat (3/11/23).
Keesokan harinya, korban langsung mengantar pesanan BBM solar itu menggunakan dua unit mobil Tangki Colt Diesel berwarna putih biru berukuran 1000 liter dengan 500 liter ke lokasi yang diminta pelaku.
“Namun setelah diantar hingga saat ini, pelaku tak kunjung membayar tagihan 15 ribu liter solar itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 210 juta dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan proses lebih lanjut,”ucapnya.
Menerima laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.(Bil/Ckp)











