Jagariau – PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi mengakhiri masa tugasnya pada, Jum’at (3/11/23). Keputusan ini didapatk setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres berisi pemberhentian jabatan Gubri, Syamsuar.
“Iya, Kepresnya sudah keluar, ini SK-nya sedang kita ambil. Jadi besok terakhir masa jabatan Pak Gubernur,”ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardani, Kamis (2/11/23).
Elly Wardhani tidak menjelaskan secera detail isi SK Kepres tentang pemberhentian Gubernur Riau, Syamsuar tersebut. Namun Elly menyatakan, secara resmi pemberhentian Syamsuar dari jabatan Gubrinanti akan disampaikan melalui rapat Paripurna di DPRD Riau yang akan digelar pada Sabtu (4/11/23).
“Sabtu besok paripurnanya,”ucap Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Dalam Paripurna tersebut, selain mengumumkan pemberhentian Gubri Syamsuar, juga diuumumkan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Untuk diketahui, masa jabatan Gubri, Syamsuar berakhir pada 3 November 2023. Seyogyanya, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Namun, karena Syamsuar maju sebagai Caleg DPR RI, maka sesuai aturan yang ada, dirinya harus mengundurkan diri sebagai Gubri sebelum DCT diumumkan pada 4 November 2023.(Nov/Ckp)











