Rabu, Juni 3, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Ditandatangani Bupati, DPRD Bengkalis Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp 4,165 Trilliun

Ditandatangani Bupati, DPRD Bengkalis Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp 4,165 Trilliun

Jagariau – BENGKALIS – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 mendatang resmi di sahkan sebesar Rp. 4,165 Trilliun.

Hal itu diketahui saat Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dan sekaligus pengambilan keputusan yang digelar pada Rabu (1/11/23).

Rangkaian Paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Sofyan didampingi Wakil Ketua III, Syaiful Ardi dan dihadiri 33 anggota DPRD serta Sekwan DPRD Rafiardi Ikhsan tampak berjalan tertib.

Dari Eksekutif sendiri selain Bupati, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra dan Kepala Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis, Kasmarni mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas pelaksanaan sidang paripurna terkait laporan badan anggaran tentang Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024, sekaligus pengambilan keputusan.

Sebagaimana keputusan yang telah dibacakan oleh Pimpinan DPRD Bengkalis, bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp.4.165.901.040.451.

Rincian APBD tahun anggaran 2024 diantaranya, pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp 3.626.160.805.381. Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain lain pendapatan daerah yang sah.

Kedua, belanja daerah sebesar Rp 4.135.901.040.461, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Ketiga, pembiayaan daerah. Dimana, pembiayaan daerah sebesar Rp 509.740.235.080, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 539.740.235.080, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000.

Dikatakan Kasmarni, rincian APBD tahun anggaran 2024 tersebut, telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah terutama urusan konkuren sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Serta Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Serta tetap mengacu pada program rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2024, RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026 dan disinergikan pula dengan arah dan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Riau maupun program prioritas nasional.

“Dengan telah ditetapkannya anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 malam ini, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran, untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing masing urusan yang akan dipertanggung jawabkan, baik progres, manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan secara umum,”pinta Bupati perempuan pertama di Riau itu.(Hen/Prokopim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments