Jagariau – BENGKALIS – Perjuangan panjang 37 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya tuntas secara kelembagaan. Melalui Paripurna yang digelar pada Selasa (19/9/23) yang dipimpin Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III, Syaiful Ardi sepakat memutuskan memberhentikan Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 dan Syahrial selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Keputusan memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial itu didasari rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis yang meminta agar keduanya melepaskan jabatan dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis. Rekomendasi yang dibacakan Ketua BK, Feri Situmeang itu ditindak lanjuti pimpinan sidang, Syofyan.
Syofyan menanyakan ke sidang apa sepakat dengan hasil rekomendasi BK dan sidang pun menyepakatinya.
“Sidang sepakat memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis. Mekanisme pergantiannya kita serahkan ke partai masing masing,”jelas Syofyan.
Dikatakan Sofyan, paripurna penyampaikan rekomendasi BK yang dilaksanakan usai paripurna perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 disepakati oleh sidang. Artinya, keputusan itu merupakan keputusan tertinggi dan harus dihormati.
“Apapun bahasanya, yang menonaktifkanlah yang melepaskan jabatannya. Yang jelas intinya memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis,”tegasnya.
Sementara itu Ketua BK DPRD Bengkalis, Feri Situmeang yang membacakan surat keputusan dan rekomendasi terkait Mosi tidak Percaya terhadap kepemimpinan Khairul Umam dan Syahrial itu menjelaskan bahwa, BK telah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis terkait adanya pengajuan 37 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis kepada BK berupa Mosi tidak percaya tersebut.
Dalam aduan yang diterima BK, pihaknya telah 2 kali mengundang Khairul Umam dan Syahrial untuk melakukan klarifikasi, namun tidak hadir.
Menimbang bahwa hak membela diri tersebut tidak digunakan, kemudian disertai keterangan dari 37 anggota yang menandatangani mosi tidak percaya dan bukti yang diajukan didapat fakta bahwa terdapat aksi Walkout oleh 37 anggota ketika melakukan Bimtek di Pekanbaru dan agenda Banmus karena tidak bersedia dipimpin oleh Khairul Umam.
Karena hal tersebut, berdasarkan aturan yang ada, maka BK merekomendasikan untuk diparipurnakan agar Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Merekomendasikan untuk diParipurnakan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis agar Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis
Periode 2019-2024,”tegasnya.
Menanggapi kamelut yang tengah bergulir, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Duri Timur, Novi Syafrizal secara gamblang meminta agar permasalahan tersebut cepat diselesaikan dan tidak menghambat kepentingan rakyat.
“Memang ini permasalahan internal DPRD, tentunya masyarakat yang memberikan dukungan kepada wakilnya merasa dirugikan. Jika memang harus diselesaikan, ya tuntaskan. Harus fokus. Rekomendasikan segera pengganti selanjutnya. Jika dipertahankan, dikhawatirkan tidak menjamin keserasian diantara anggota DPRD,”pintanya.(Bil)











