Jagariau – PEKANBARU – Kabar gembira kembali datang bagi masyarakat Riau. Pasalnya, kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus diperpanjang hingga akhir tahun 2023.
Perpanjangan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengingat tingginya animo masyarakat yang menginginkan agar program pengampunan pajak daerah ini diperpanjang hingga akhir tahun.
Untuk diketahui, Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” periode ke – 2 sedianya berakhir pada 31 Agustus 2023. Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023.
Gubri Syamsuar meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
“Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode kedua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang hingga akhir tahun. Atas dasar itu, Kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023,”ujar Syamsuar, Selasa (29/8/23).
Untuk itu, Syamsuar berharap dengan adanya program tersebut dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat Riau.
“Semoga dengan penambahan selama tiga bulan ini dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah,”harapnya.
Gubernur menghimbau kepada para pelaku usaha di Riau untuk ikut memanfaatkan program tersebut dikarenakan ada sejumlah poin yang dapat dimanfaatkan.
“Untuk pelaku usaha, silahkan dimanfaatkan program ini. Kalau ada kendaraan perusahaannya yang masih pakai nomor Polisi luar Riau, silahkan mutasikan. Karena sedang gratis Bea Balik Nama dan ada diskon juga untuk pokok pajak tahun pertamanya,”jelasnya.(Hen/Ckp)