Jagariau – BENGKALIS – Senin (21/8/23), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Laporan Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT Siak Bumi Pusako.
Dipimpin Ketua, Khairul Umam dan didampingi dua wakilnya, Syahrial dan Sofyan, Rapat itu juga dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso dinyatakan kuorum oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Rafiardi Ikhsan.
Juru bicara Ranperda itu, Simon Lumban Gaol, menyampaikan rancangan peraturan daerah merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal Kabupaten Bengkalis pada PT Bumi Siak Pusako oleh Bupati Bengkalis dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, sekaligus penyampaian usulan pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap penyertaan modal Kabupaten Bengkalis pada PT Bumi Siak Pusako pada rapat paripurna DPRD untuk disetujui agar dibentuk pansus pada masa Sidang III tahun 2023 pada tanggal 09 Januari 2023,”ungkap Simon.
Dilain hal, laporan Pansus Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif, Pimpinan dan Anggota DPRD melalui juru bicara, H Arianto mengatakan, bahwa dijelaskan dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah, diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.
“Sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan Daerah. Dengan demikian, bukan hanya menjadi perantara yang menjembatani pemerintah (Eksekutif) dengan rakyatnya, namun juga menjembatani ketegangan dari berbagai segmen dalam masyarakat yang saling memperjuangkan kepentingannya,”ucap Arianto.
Dikatakan Arianto, tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso menanggapi Ranperda inisiatif DPRD terkait perubahan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak dan keuangan serta Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT Bumi Siak Pusako.
“Terkait Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT Bumi Siak Pusako, dari pembahasan dan tela’ahan yang telah dilakukan, tim pansus menyatakan dapat menerima tentunya dengan sejumlah catatan penting sebagai bahan masukan dan setiap catatan, rekomendasi, kritik maupun saran yang telah disampaikan akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang undangan,”ujar Bagus.
Kami yakin melalui pembahasan, penela’ahan dan pendalaman terhadap substansi ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT Bumi Siak Pusako oleh pansus DPRD Kabupaten Bengkalis pasti akan membawa kemajuan dan berdampak positif bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.
Terkait Ranperda inisiatif DPRD terkait perubahan peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif, pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso mendukung penuh agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Semoga segera ditetapkan menjadi Perda sebagai landasan dan pedoman kita bersama khususnya Pemerintah Daerah guna menjamin hak anggota DPRD berdasarkan prinsip kesetaraan prinsip berjenjang dan prinsip proporsional,”harapnya.
Terakhir, untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan Pemerintahan daerah, perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Diakhir Paripurna, diketahui sebanyak 7 Fraksi menerima dan menyetujui 2 Ranperda yang disampaikan di paripurna dengan harapan tentu saja harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku atas dasar peraturan perundang undangan hingga bermanfaat bagi masyarakat.(Rls/Nov)











